Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat di Indonesia, baik personal maupun perusahaan. Saat ini membayar pajak sudah jauh lebih mudah dengan adanya bayar pajak online yang bisa dilakukan via internet. Terdapat dua aplikasi untuk keperluan pembayaran pajak dan pengiriman pelaporan pajak, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melalui KlikPajak.
Lalu, apa yang membedakan di antara keduanya? Dan apa kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap aplikasi tersebut? Di sini akan dijelaskan mengenai perbedaan antara situs pajak online DJP Online dan KlikPajak serta kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap aplikasi tersebut. Yang nantinya bisa Anda jadikan pertimbangan dalam memilih yang sesuai dengan kebutuhan saat melakukan administrasi perpajakan.
DJP Online dan KlikPajak saat ini merupakan aplikasi e-Filing yang paling banyak digunakan karena kemudahan dalam menggunakannya. Anda bisa menggunakan aplikasi dan mendaftar diri melalui situs pajak online kedua aplikasi tersebut. Di bawah ini akan diuraikan perbedaan di antara dua aplikasi tersebut.
Perbedaan antara e-Filing DJP Online dan KlikPajak
1. e-filing
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak online tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Saat ini e-Filing bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan beberapa pihak, di antaranya:
-
DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Situs pajak online e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak. Selain untuk e-Filing, aplikasi ini digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga bisa dilakukan secara online.
-
KlikPajak milik Application Service Provider (ASP)
Selain lewat DJP Online, proses e-Filing juga bisa menggunakan aplikasi KlikPajak yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi/ ASP yang berasal dari perusahaan swasta. Aplikasi ini dibuat ASP yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan. Anda bisa melihat aplikasi tersebut di online-pajak.com.
DJP Online Vs KlikPajak
Terdapat perbedaan yang cukup banyak, terutama dari segi fitur dan juga pelayanan. Secara umum, situs pajak online KlikPajak jauh lebih lengkap dan lebih nyaman dalam penggunaan dibandingkan aplikasi DJP. Walaupun demikian, keduanya bisa Anda gunakan dengan mudah dan didapatkan secara gratis. KlikPajak sangat banyak manfaatnya untuk proses e-Filing karena memiliki fitur lapor pajak online yang lebih lengkap dibandingkan DJP Online.
Di bawah ini ada delapan manfaat yang didapat dari penggunaan KlikPajak sebagai sarana dalam melaporkan pajak online.
- Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak. Aplikasi e-Filing KlikPajak merupakan program yang resmi dan telah disahkan DJP melalui surat keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
- Benar-benar gratis.
- Dilengkapi dengan fitur impor data. Anda bisa menggunakan file CSV dari KlikPajak atau software e-SPT yang kemudian Anda impor datanya ke KlikPajak. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik dan tidak perlu repot mengantre panjang dan lama di kantor pajak.
- Tak perlu install dan update Aplikasi KlikPajak merupakan sarana e-Filing pajak secara online yang melakukan pembaharuan (update) secara otomatis. Anda pun tidak perlu repot-repot melakukan update secara manual jika ada perubahan pajak atau perubahan peraturan.
- Multi-user. Satu akun di KlikPajak bisa digunakan beberapa pengguna atau bahkan banyak pengguna sekaligus. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan Anda untuk bisa membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya tanpa batas.
- Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (Cloud). Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online Anda hilang atau terhapus di laptop/komputer. File tersebut, baik BPE maupun NTTE, bisa dilihat secara aman di dalam Cloud Server.
- Aman dan rahasia terjaga. KlikPajak memberikan jaminan kalau data yang dimasukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin. Data tersebut disimpan secara aman dan terpisah dengan sistem lain di server.
- Layanan bantuan online. Terdapat layanan bantuan online bagi Anda yang mengalami masalah ketika melakukan e-Filing menggunakan KlikPajak. Anda bisa melakukan chat di chat room dengan customer services dari situs pajak online
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
KlikPajak dan DJP Online dibuat untuk memudahkan para pembayar pajak dalam melaporkan pajak online mereka. Keduanya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Namun, jika kita lihat dari segi fitur, KlikPajak lebih menawarkan kemudahan dibandingkan DJP Online.
Sekarang Anda sudah tahu dan bisa mencermati sebelum memilih aplikasi e-Filing yang sesuai dengan kebutuhan. Yang pasti keduanya dapat digunakan untuk melakukan e-Filing. Dengan keduanya, Anda dapat melakukan kewajiban pajak terhadap negara dengan lebih mudah, efisien, dan tidak perlu repot lagi berpeluh atau mengantre selama berjam-jam.
Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah. Tinggal Klik, bisa bayar pajak online hingga pelaporan pajak tahunan dalam sekejap dengan Klikpajak!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?
Jangan segan menghubungi KlikPajak, karena KlikPajak senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.