Saat ini Wajib Pajak tidak perlu repot lagi untuk setor pajak secara offline. Sudah tersedia platform online untuk setor pajak. Setor pajak online saat ini menjadi pilihan utama bagi Wajib Pajak, dibandingkan dengan setor pajak secara offline. Selain praktis, penyetoran pajak secara online juga efisien dan efektif dari segi waktu. Selain itu, penyetoran pajak online juga dapat dilakukan melalui berbagai macam metode pembayaran. Mulai dari ATM, SMS, internet banking, hingga aplikasi mobile melalui bank persepsi atau mitra Direktorat Jenderal Pajak.

Proses pengurusan pajak secara online ini dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga terjamin keamanannya, yaitu DJP Online. Namun, tidak hanya platform itu saja yang dapat Anda gunakan. Anda juga dapat menggunakan penyedia jasa pelaporan pajak online yang sudah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, seperti KlikPajak.

Saat menggunakan platform ini, Anda tidak perlu khawatir dengan kinerja keamanannya. Platform Klikpajak sudah memenuhi standar keamanan sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga privasi dan data Anda terjamin kerahasiaannya.

Langkah Setor Pajak Online Dengan DJP Online

Kementerian Keuangan menunjuk banyak bank untuk menjadi bank persepsi. Bank ini berperan dalam menerima setoran penerimaan negara, termasuk pajak yang dibayar oleh masyarakat. Dalam menentukan apakah sebuah bank dapat menjadi bank persepsi atau tidak, Kementerian Keuangan menetapkan banyak persyaratan. Beberapa bank yang memenuhi persyaratan tersebut, diantaranya: Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, dan masih ada puluhan bank lainnya.

Adanya bank persepsi memungkinkan Anda untuk menyetorkan pajak melalui beberapa metode pembayaran, yaitu SMS, internet banking, dan ATM. Anda dapat memilih salah satu metode tersebut sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ada beberapa tahap yang harus Anda lakukan Ketika melakukan penyetoran pajak menggunakan layanan dari DJP Online melalui bank persepsi. Berikut ini adalah tahap-tahapnya.

  1. Anda perlu menghitung pajak Anda secara manual. Untuk melakukan penghitungan, Anda bisa menggunakan Excel.
  2. Jika Anda sudah menghitung pajaknya, Anda bisa mengakses e-SPT yang ada di platform DJP Online. Setelah mengaksesnya, Anda bisa menginput hasil perhitungannya.
  3. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nilai pajak yang terutang dan nilai pajak yang harus dilakukan pembayaran.
  4. Apabila Anda belum melakukan aktivasi EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan aktivasi ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat. Saat mengajukan permohonan tersebut, Anda harus mendownload dan mengisi formulirnya terlebih dahulu. Untuk mengajukannya, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat secara online. Misalnya, Anda bisa menghubunginya melalui kontak WhatsApp.
  5. Apabila EFIN Anda sudah diaktivasi, Anda bisa mengakses kembali DJP Online. Kemudian, buatlah ID Billing agar bisa melakukan pembayaran pajak.
  6. Jika ID Billing sudah didapatkan, Anda bisa segera melakukan pembayaran pajak. Dalam melakukan pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh bank persepsi. Anda bisa menggunakan ATM atau SMS dan internet banking.
  7. Jika pembayaran pajak Anda sudah berhasil dilakukan, jangan lupa untuk menyimpan dan mencetak bukti pembayaran pajaknya. Setiap bukti pembayaran biasanya mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
  8. Setelah bukti pembayaran diterbitkan dan Anda sudah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya, entry NTPN tersebut ke e-SPT. Gunanya, agar Anda bisa mendapatkan file CSV-nya.
  9. Download file CSV Anda agar Anda bisa melaporkan pajak dengan e-Filling DJP Online.
  10. Sesudah Anda melakukan langkah-langkah tersebut, Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) yang resmi. BPE-nya bisa Anda simpan sebagai arsip.

Langkah Setor Pajak Online Dengan Klikpajak

Setor pajak online dengan Klikpajak terjamin mudah, praktis, dan cepat. Setor Pajak Online dengan Klikpajak memungkinkan Anda melaporkan pajak dimana saja dan kapan saja, tanpa harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Langkah-langkah setor pajak online dengan Klikpajak, adalah:

  1. Buka platform Klikpajak. Daftarkan akun Anda dengan mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tertera. Setelah melengkapi data diri, centang captcha yang tersedia dan jangan lupa klik Daftar.
  2. Setelah itu, Anda akan memperoleh email verifikasi dari Klikpajak. Anda bisa mengecek emailnya di Inbox.
  3. Anda juga perlu mengisi data mengenai pajak jenis apa yang akan Anda kelola. Anda perlu memilih sesuai kebutuhan, apakah Anda akan membayar pajak pribadi atau pajak badan. Isi kolom-kolom yang tersedia secara lengkap.
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke Halaman Utama (Home).
  5. Lakukan verifikasi melalui email dari Klikpajak dengan klik tombol Verifikasi Email Saya. Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda sudah bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di Klikpajak.
  6. Akses link https://my.klikpajak.id/login untuk melakukan login. Caranya, dengan menginput email dan password Anda yang sebelumnya sudah didaftarkan di Klikpajak.
  7. Anda akan kembali diarahkan ke Halaman Utama (Home). Klik Daftar Sertifikat Elektronik.
  8. Di halaman Daftar Sertifikat Elektronik ini, unggah Sertifikat Elektronik Anda.
  9. Jika semua data sudah Anda isi dengan lengkap, klik Daftarkan. Pendaftaran e-Filling sudah berhasil dilakukan.
  10. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Lapor Pajak. Anda dapat memilih jenis pajak yang ingin Anda laporkan.
  11. Lakukan pendaftaran e-Billing melalui e-Billing dari Klikpajak.
  12. Melalui e-Billing Klikpajak, buatlah Kode Billing yang akan digunakan untuk setor pajak online.
  13. Anda bisa menggunakan Kode Billing yang sudah diterbitkan tersebut untuk menyetorkan pajak melalui bank persepsi. Jika Anda sudah melakukan pembayaran, jangan lupa menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya.

Kelebihan Setor Pajak Online Melalui Klikpajak

Klikpajak menawarkan berbagai fitur yang dapat Anda manfaatkan. Salah satunya adalah di dalam satu platform, Anda bisa membuat ID Billing dengan gratis, cepat, dan mudah. Sehingga proses penyetoran pajak dapat berlangsung dengan cepat dan mudah.

Selain itu, platform Klikpajak juga sudah terintegrasi secara terpadu. Proses awal hingga akhir dalam melaporkan pajak dapat dilakukan dalam satu platform saja. Tidak perlu menggunakan platform atau aplikasi tambahan lainnya. Hal ini memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak online tanpa harus membuka banyak halaman di layar komputer atau laptop.

Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran pajak secara online, biasanya akan diterbitkan bukti pembayaran pajak. Karena sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, bukti pembayaran pajak yang diterbitkan juga sah di mata negara. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa platform ini dapat dipercaya kredibilitasnya.

Setor pajak online memang jauh lebih mudah dibandingkan setor pajak offline. Meskipun ada banyak sekali kemudahan yang ditawarkan oleh platform online, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih platform-nya. Agar penyetoran pajak Anda berlangsung dengan aman, cepat, dan tidak ribet, gunakan DJP Online atau platform resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Klikpajak.

By Tami