Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak AktifCara Registrasi Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif

Telkomsel Menyediakan Kemudahan Registrasi Kartu yang Sudah Tidak Aktif

Hello, Sobat Tikar Usaha! Bagi pengguna kartu Telkomsel, pasti sudah sering mendengar tentang registrasi kartu prabayar yang wajib dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Namun, bagaimana jika kartu Telkomsel Anda sudah tidak aktif dan ingin dilakukan registrasi? Jangan khawatir, Telkomsel menyediakan kemudahan untuk melakukan registrasi kartu yang sudah tidak aktif. Berikut adalah cara-cara melakukan registrasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif.

Cara Pertama: Registrasi Melalui Website Telkomsel

Cara pertama yang bisa Sobat Tikar Usaha lakukan adalah dengan melakukan registrasi melalui website Telkomsel. Caranya cukup mudah, Sobat Tikar Usaha hanya harus membuka website Telkomsel pada browser favorit di laptop atau smartphone, lalu klik menu “Registrasi Kartu Prabayar”. Setelah itu, Sobat Tikar Usaha akan diminta untuk memasukkan nomor kartu Telkomsel yang ingin diaktivasi. Selanjutnya, Sobat Tikar Usaha harus mengisi data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor identitas diri. Setelah itu, klik “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Cara Kedua: Registrasi Melalui Aplikasi MyTelkomsel

Cara kedua adalah dengan melakukan registrasi melalui aplikasi MyTelkomsel yang bisa didownload di Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Sobat Tikar Usaha hanya perlu login dengan nomor Telkomsel yang ingin diaktivasi. Selanjutnya, klik menu “Registrasi Kartu Prabayar”, lalu Sobat Tikar Usaha akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti pada cara pertama.

Cara Ketiga: Registrasi Melalui SMS

Cara ketiga adalah dengan melakukan registrasi melalui SMS. Sobat Tikar Usaha hanya perlu mengirimkan SMS dengan format: REG(spasi)NOMOR KTP/NOMOR SIM/NOMOR PASSPORT(spasi)NAMA LENGKAP. Kemudian, kirim SMS tersebut ke nomor 4444. Setelah itu, Sobat Tikar Usaha akan menerima SMS balasan yang berisi nomor registrasi kartu Telkomsel yang sudah berhasil diaktivasi.

Cara Keempat: Registrasi Melalui Call Center

Cara keempat adalah dengan melakukan registrasi melalui Call Center Telkomsel di nomor 188. Sobat Tikar Usaha hanya perlu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh operator Call Center untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif.

Cara Kelima: Registrasi Melalui GraPARI

Cara kelima adalah dengan melakukan registrasi melalui GraPARI Telkomsel yang tersebar di seluruh Indonesia. Sobat Tikar Usaha hanya perlu datang ke GraPARI terdekat dan membawa KTP asli serta nomor kartu Telkomsel yang ingin diaktivasi. Kemudian, tinggal mengikuti petunjuk dari petugas GraPARI untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif.

Catatan Penting

Sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif, Sobat Tikar Usaha perlu memastikan bahwa nomor kartu Telkomsel tersebut masih dapat dipakai. Jika nomor kartu Telkomsel sudah terblokir atau tidak dapat digunakan, maka Sobat Tikar Usaha harus mengganti nomor kartu Telkomsel baru terlebih dahulu.

Kesimpulan

Itulah lima cara yang bisa Sobat Tikar Usaha lakukan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif. Dalam melakukan registrasi, pastikan Sobat Tikar Usaha mengikuti petunjuk yang diberikan dan memastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data pribadi yang dimiliki. Jangan lupa, lakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar secara rutin untuk menghindari kartu Telkomsel yang tidak aktif. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba!

By Tami