Kenapa Harus Registrasi Ulang?

Hello Sobat Tikar Usaha! Apakah kamu pengguna kartu Telkomsel yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang? Jika iya, kamu perlu segera melakukan registrasi ulang agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan untuk melakuakan panggilan, mengirim SMS, dan menggunakan layanan data. Selain itu, registrasi ulang juga diperlukan untuk menghindari pemblokiran kartu oleh Telkomsel.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Untuk melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, kamu bisa melakukannya dengan beberapa cara yang mudah dan praktis. Berikut adalah cara-cara yang bisa kamu lakukan:

1. Registrasi Melalui SMS

Kamu bisa melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Tuliskan kata “REG(spasi)nomorKTP(spasi)nomorKK” lalu kirim ke nomor tersebut. Contoh: REG 1234567890123456 1234567890123456. Setelah itu, kamu akan menerima SMS balasan yang berisi informasi bahwa kartu Telkomsel kamu sudah terdaftar kembali.

2. Registrasi Melalui Aplikasi MyTelkomsel

Kamu juga bisa melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel dengan menggunakan aplikasi MyTelkomsel yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, kamu bisa melakukan registrasi dengan mengisi data diri dan nomor KTP. Setelah itu, kamu akan menerima notifikasi bahwa registrasi kamu telah berhasil.

3. Registrasi Melalui *444#

Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan kode USSD *444#. Caranya, ketik *444# pada ponsel kamu lalu pilih “Registrasi Ulang” dan ikuti instruksi selanjutnya. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi kamu telah berhasil.

Persyaratan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Sebelum melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, kamu perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang harus kamu siapkan:

1. Nomor KTP

Nomor KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data pribadi kamu.

2. Nomor Kartu Keluarga

Nomor Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sesuai dengan data pribadi kamu.

3. Nomor Telepon Darurat

Nomor telepon darurat atau nomor yang bisa dihubungi jika terjadi keadaan darurat.

Kesimpulan

Itulah tadi cara dan persyaratan untuk melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel. Penting bagi kamu untuk segera melakukan registrasi ulang agar kartu tetap aktif dan bisa digunakan kembali untuk melakukan panggilan, mengirim SMS, dan menggunakan layanan data. Selalu pastikan data diri kamu sesuai dengan data yang tercantum pada kartu KTP dan KK agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan registrasi ulang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, Sobat Tikar Usaha!

By Tami