Apa itu EM3?

EM3 adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah kegiatan pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak. EM3 (E-Filing dan E-Pajak) merupakan kepanjangan dari Sistem Perpajakan Online yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak secara elektronik.Sebagai wajib pajak, Sobat Tikar Usaha harus memiliki akun EM3 untuk bisa melaporkan dan membayar pajak dengan mudah dan efisien. Berikut adalah cara registrasi EM3 yang bisa Sobat Tikar Usaha lakukan:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum Sobat Tikar Usaha melakukan registrasi EM3, pastikan Sobat Tikar Usaha sudah menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Surat Kuasa khusus (bagi wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak)

2. Buka Website Resmi EM3

Untuk melakukan registrasi EM3, Sobat Tikar Usaha bisa mengakses website resmi EM3 di https://www.pajak.go.id/. Jangan lupa untuk memastikan bahwa website yang Sobat Tikar Usaha akses adalah website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

3. Klik Menu Registrasi

Setelah membuka website resmi EM3, Sobat Tikar Usaha bisa langsung mengklik menu registrasi. Setelah itu, Sobat Tikar Usaha akan diarahkan ke halaman registrasi EM3.

4. Isi Data Pribadi dan Perusahaan

Pada halaman registrasi EM3, Sobat Tikar Usaha diharuskan mengisi data pribadi dan perusahaan, seperti:

  • Nama lengkap
  • Alamat lengkap
  • NPWP
  • NIK
  • SIUP atau TDP
  • Nomor telepon

Pastikan Sobat Tikar Usaha mengisi data yang sesuai dan benar agar proses registrasi EM3 bisa berjalan lancar.

5. Verifikasi Data

Setelah mengisi data pribadi dan perusahaan, Sobat Tikar Usaha akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Pastikan Sobat Tikar Usaha memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan verifikasi.

6. Buat Username dan Password

Setelah berhasil melakukan verifikasi data, Sobat Tikar Usaha akan diminta untuk membuat username dan password. Pastikan Sobat Tikar Usaha membuat username dan password yang kuat dan mudah diingat.

7. Aktifkan Akun

Setelah membuat username dan password, Sobat Tikar Usaha akan diminta untuk mengaktivasi akun EM3. Cek email atau nomor telepon yang terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi.

8. Masuk ke Akun EM3

Setelah berhasil mengaktivasi akun EM3, Sobat Tikar Usaha bisa langsung masuk ke akun EM3 dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

9. Siap Lapor dan Bayar Pajak

Setelah berhasil melakukan registrasi EM3, Sobat Tikar Usaha siap untuk melaporkan dan membayar pajak dengan mudah dan efisien melalui aplikasi EM3.

Keuntungan Menggunakan EM3

Tidak hanya mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, penggunaan EM3 juga memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  • Mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak
  • Memudahkan pengajuan surat permohonan pengurangan atau keringanan pajak
  • Memudahkan pengajuan surat permohonan pengembalian pajak
  • Memudahkan pengecekan dan pelacakan riwayat transaksi pajak
  • Memperkecil risiko kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak

Perhatian!

Sebagai wajib pajak, Sobat Tikar Usaha harus tetap mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait pelaporan dan pembayaran pajak. Pastikan Sobat Tikar Usaha mengikuti semua aturan yang ada untuk menghindari sanksi dan denda dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Registrasi EM3 sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Dengan menggunakan EM3, Sobat Tikar Usaha bisa melaporkan dan membayar pajak dengan efisien dan efektif. Selain itu, Sobat Tikar Usaha juga bisa menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memperkecil risiko sanksi dan denda. Jadi, segera lakukan registrasi EM3 dan nikmati kemudahan dalam kegiatan perpajakan.

By Tami