Pernahkah kamu mendengar eSPT? Atau SPT? SPT atau singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak. eSPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk digital.
eSPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebiasaan kaum milenial yang serba online dan digital sehingga memudahkan mereka juga untuk mengakses eSPT ini.
Hadir Secara Online
Dengan aplikasi ini, kamu sebagai wajib pajak bisa melaporkan eSPT PPh Badan secara online tanpa harus datang dan antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hadirnya eSPT memberikan kemudahan bagi kaum milenial untuk melaporkan SPT secara online sehingga penggunaannya lebih praktis, terutama bagi wajib pajak badan yang sibuk dan tidak punya banyak waktu.
Fungsi eSPT
Dengan adanya eSPT, wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Kemudian, hasil perhitungan dan data pendukung dimasukan ke aplikasi eSPT tahunan PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan.
Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih menghemat waktu. Itulah beberapa kelebihan eSPT. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai kelebihan yang lainnya, ada baiknya kita pahami dulu fungsi SPT dan mengapa kamu harus memiliki SPT. Berikut beberapa fungsi dari SPT:
1. Sebagai Pemungut Pajak
SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut.
2. Wajib Pajak Pph
SPT digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang, melaporkan mengenai pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, penghasilan objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, dan pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak
Berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan PPN dan melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Lalu, siapa saja sih pengguna eSPT ini? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, eSPT digunakan oleh wajib pajak sebagai berikut:
- Pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Pemotongan PPh 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
Kelebihan eSPT
- Data perpajakan terorganisir dengan baik.
- Penyampaian SPT menjadi cepat dan aman karena lampiran berbentuk digital.
- Penghitungan pajak dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Sistem aplikasi eSPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Memudahkan dalam membuat laporan pajak. Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
- Data lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Itulah beberapa hal tentang eSPT. Dengan menggunakan eSPT, kamu bisa melakukan pelaporan pajak lebih cepat dan efisien karena tidak perlu ke KPP terdekat. Selain itu, kamu juga bisa menghitung pajak secara otomatis dan akurat. Selain itu, data kamu sebagai WP juga akan tersimpan dan terproteksi dengan aman. Di mana, informasi akan dienkripsi menggunakan protokol SSl.
Tersedianya fitur multi-user sehingga memungkinkan wajib pajak untuk menambahkan jumlah user sebanyak yang diinginkan ke akun pengguna. Wajib pajak bahkan dapat menentukan peran dari setiap user yang ada.
Lapor eSPT PPh Badan Tahunan secara Online dengan Klikpajak
Satu hal yang pasti, ada beberapa manfaat yang Anda dapatkan dengan menggunakan cara lapor SPT Tahunan Badan online melalui eSPT PPh Badan Tahunan dengan Klikpajak. Apa sajakah keuntuntungan dari cara lapor pajak online eSPT Pph Badan Tahunan di e-Filing Klikpajak?
1. Proses lapor SPT tidak ribet
Tidak ribet saat lapor eSPT PPH Badan Tahunan, karena selain tak perlu install aplikasi eSPT, melalui eSPT Tahunan Badan Klikpajak, Anda dapat menemukan cara lapor pajak online SPT Tahunan Badan dengan cara yang simpel.
Sebab mulai dari proses bayar hingga lapor pajak hanya dilakukan dalam satu sistem yang terpusat dan terintegrasi. Anda tidak perlu keluar masuk platform untuk lapor SPT Tahunan Badan dan membayar kekurangan pajak Anda.
Panduan langkah-langkah cara SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan Klikpajak tanpa install eSPT PPh Badan juga sangat mudah dan sederhana.
2. Bukti lapor SPT tersimpan aman
Tidak usaha panik saat kehilangan laptop atau komputer yang berisi semua data perpajakan Anda, termasuk bukti lapor pajak. Dengan menggunakan Klikpajak, Anda tidak perlu bingung harus menyimpan di mana semua data penting.
Sebab Klikpajak.id memiliki fitur Arsip Pajak yang dapat menyimpan riwayat pajak Anda dan dapat mengaksesnya kapan saja dibutuhkan.
Jadi, dengan Klikpajak.id, Anda tidak akan kesulitan mencari file pajak yang telah dilaporkan atau dibayarkan sebelumnya.
3. Bukti lapor pajak resmi dari DJP
Tidak perlu khawatir bukti lapor SPT pajak tidak sesuai atau merasa belum terlaporkan ke DJP. Sebab aplikasi pajak online Klikpajak.id bersifat real time yang terhubung langsung dengan sistem DJP.
4. Lapor SPT di eSPT PPh Badan Tahunan Klikpajak, gratis!
Dari sekian banyak manfaat yang Anda dapatkan melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP ini, lapor eSPT Tahunan Badan di eSPT PPH Badan Tahunan di Klikpajak juga gratis selamanya.
5. Mudah lihat jadwal bayar dan lapor SPT pajak di Kalender Klikpajak
Sebagai Wajib Pajak Badan, tentunya memiliki kewajiban lapor SPT PPh Masa. Untuk menghindari sanksi denda telat bayar pajak ataupun terlambat lapor SPT pajak, Klikpajak menyediakan kalender saku di Kalender Klikpajak.
Anda dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi denda akibat terlambat bayar dan lapor pajak. Gunakan cara lapor pajak online untuk menghindari denda tersebut.
Bagaimana, sudah mulai memahami SPT bukan? Kemudahan akses SPT dengan adanya eSPT PPh Badan ini tidak akan mungkin berhasil tanpa adanya perkembangan teknologi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar dan lapor pajak ya!