Legalitas adalah aspek fundamental dalam menjalankan usaha. Tanpa legalitas, bisnis rawan terkena sanksi hukum, sulit menjalin kerja sama, serta kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan mitra. Dengan legalitas yang jelas, bisnis kamu akan lebih aman, profesional, dan siap berkembang ke level yang lebih tinggi. Berikut dalam artikel ini kita akan membahas tentang Panduan legalitas dalam menjalankan bisnis.
1. Tentukan Bentuk Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, ada beberapa pilihan:
-
Usaha Mikro Kecil (UMK): Cocok untuk bisnis skala kecil
-
PT (Perseroan Terbatas): Cocok untuk bisnis yang lebih besar dan profesional
Pemilihan bentuk usaha akan memengaruhi proses perizinan, struktur kepemilikan, hingga tanggung jawab hukum.
2. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas legalitas pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, kamu bisa:
-
Melakukan kegiatan usaha secara legal
-
Mendapatkan perlindungan hukum
-
Mengurus izin lainnya (seperti izin lokasi, lingkungan, dan lainnya)
Cara mendapatkannya cukup mudah melalui website oss.go.id.
3. Buat NPWP Badan Usaha
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang dibutuhkan untuk kegiatan perpajakan. Jika kamu menjalankan bisnis sebagai individu, kamu bisa menggunakan NPWP pribadi. Namun, jika usahamu sudah berbentuk badan hukum seperti PT atau CV, kamu perlu membuat NPWP atas nama badan usaha.
NPWP diperlukan untuk:
-
Membayar pajak usaha
-
Mengajukan kredit usaha
-
Menjalin kerja sama resmi
4. Urus Izin Usaha Sesuai Bidang
Setiap jenis usaha memiliki izin operasional yang berbeda. Contohnya:
-
Usaha fashion: Umumnya cukup dengan NIB dan NPWP
-
Usaha ekspor-impor: Perlu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin ekspor/impor
Cek jenis izin yang diperlukan sesuai bidang bisnis kamu agar tidak melanggar aturan.
5. Daftarkan Merek Dagang
Untuk melindungi identitas bisnis kamu dari peniruan, daftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online di dgip.go.id. Pastikan nama dan logo bisnis kamu belum digunakan pihak lain.
6. Siapkan Kontrak dan Dokumen Hukum
Jika kamu bekerja sama dengan mitra, supplier, atau investor, pastikan semua kesepakatan tertulis dalam bentuk kontrak hukum. Kontrak bisnis yang baik mencakup:
-
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
-
Ketentuan pembayaran
-
Sanksi jika ada pelanggaran
-
Penyelesaian sengketa
Hal ini untuk menghindari konflik di kemudian hari dan memberi kejelasan secara hukum.
7. Patuhi Kewajiban Pajak dan Pelaporan
Setelah bisnis berjalan, kamu wajib melaporkan pajak secara rutin, baik bulanan maupun tahunan. Selain itu, jika kamu memiliki karyawan, perlu mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Pelaporan yang tepat waktu akan menjaga reputasi bisnis dan menghindari denda dari otoritas pajak.
Kesimpulan
Menjalankan bisnis tanpa legalitas bisa berisiko tinggi. Maka dari itu, penting untuk mengurus dokumen legal sejak awal. Mulai dari memilih bentuk usaha, mengurus NIB dan NPWP, hingga mendaftarkan merek, semua langkah ini akan melindungi bisnis kamu secara hukum dan memberi kredibilitas di mata publik maupun investor.